Penyuluhan Hukum Terpadu Harus Sertakan Unsur Terkait

Penyuluhan Hukum Terpadu di Nuwo Balak Pemkab Lampung Tengah, Kamis (16/11/2023). (Foto: Ist)

LAMPUNG TENGAH, SAYLAMPUNG.ID- Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Penyuluhan Hukum Terpadu di Kabupaten Lampung Tengah di Nuwo Balak pemkab setempat, Kamis (16/11/2023). Acara ini bertujuan menyasar permasalahan hukum di pedesaan.

Kegiatan ini melibatkan Tim Penyuluhan Hukum Terpadu Pemprov Lampung bersama Pengadilan Tinggi Bandarlampung, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung.

Lalu, Kanwil Badan Pertanahan Nasional/Agraria  dan Tata Ruang Provinsi Lampung, Kepolisian Daerah Lampung serta Biro Hukum dan Bagian Hukum Kab/Kota.

Karo Hukum Setda Provinsi Lampung, Puadi Jailani, mengatakan, Penyuluhan Hukum Terpadu di kabupaten/kota ini agar informasi permasalahan dan penegakan hukum tak hanya berfokus masalah hukum di perkotaan tapi juga permasalahan hukum terjadi di pedesaan.

“Kegiatan ini bisa lebih mencerdaskan masyarakat pedesaan pada bidang hukum. Ini agar sejalan dengan pertumbuhan ekonomi Lampung yang kian membaik dan juga sikap tindak/perilaku masyarakat taat hukum, agama, dan etika,” katanya.

Puadi mengungkapkan, penyuluhan hukum terpadu adalah salah satu upaya menegakkan hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Ia menjelaskan, terdapat beberapa faktor mempengaruhi dalam menegakkan hukum, yaitu faktor hukum/peraturan perundang-undangan, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, faktor kebudayaan.

“Pembinaan hukum tak bisa oleh pemerintah daerah, semua unsur terkait harus bersinergi dalam mendukung program Gubernur Lampung untuk membangun Lampung,” ujarnya.

Karena itu dalam Penyuluhan Hukum Terpadu ini, harus mengikutsertakan semua stakeholder terkait.

Dalam upaya menanggulangi tinggi angka perceraian, Pengadilan Tinggi Agama Bandarlampung ikut terlibat. Komitmen pemerintah juga mencakup menyetop perkawinan anak/remaja untuk melindungi anak.

Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung fokus mengatasi peredaran narkoba, sementara itu Kementerian BPN/Agraria mencerahkan mengenai masalah pertanahan.

Kepolisian Daerah Lampung menerangkan tindak pidana ringan, khususnya pencemaran lingkungan.

Harapan penyuluhan ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat menanggapi permasalahan hukum, seiring dengan komitmen pemerintah membangun Lampung lebih baik.

Dengan terlibat berbagai pihak, diharapkan masyarakat Lampung kian cerdas dalam menyikapi permasalahan hukum.

Program ini langkah konkret mendukung pertumbuhan ekonomi Lampung positif, dengan harapan bahwa pengetahuan hukum dapat menjadi landasan bagi perilaku masyarakat taat hukum, agama, dan etika. (kmf)

Related posts

Leave a Comment